Tinjauan Hukum terhadap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan: Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro

Authors

  • Sarah Atikasari Universitas Negeri Semarang
  • Adellya Salsabilla hermawan Universitas Negeri Semarang
  • M Riski Amin M Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sulistianingsih Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Martitah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.213

Keywords:

Kekerasan, Perundungan, Kriminologi, Perguruan Tinggi.

Abstract

Perundungan atau bullying bukanlah fenomena yang baru, melainkan telah terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, dan dapat dialami oleh siapa saja. Tindakan bullying banyak ditemukan di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Meskipun jumlahnya lebih sedikit, perundungan di lingkungan perguruan tinggi tetap menimbulkan dampak serius, baik secara psikis maupun fisik, bahkan hingga menyebabkan kematian. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Kota Semarang, di mana seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjadi korban perundungan di sebuah kampus ternama di Indonesia. Tindakan perundungan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tercantum dalam Pancasila, khususnya sila kedua. Pelaku perundungan terkait erat dengan studi kriminologi, yang mempelajari perilaku kriminal dan individu yang melakukan kejahatan. Artikel ini mengadopsi metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka untuk mengkaji lebih dalam mengenai fenomena perundungan di lingkungan perguruan tinggi, serta implikasi hukum dan etisnya.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles